Hadapi Aturan Baru, PKPRI Sumenep Fokus Benahi Tata Kelola dan Keanggotaan
- 27 Apr 2026 10:14 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Daya Karya Sumenep menegaskan komitmennya melakukan transformasi kelembagaan melalui forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 yang dirangkaikan dengan pembahasan Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PKPRI, Jalan Gapura No.187 Pamolokan.
Forum ini tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai momentum konsolidasi untuk memperkuat daya saing koperasi di tengah dinamika regulasi dan tantangan internal organisasi.
Ketua PKPRI Daya Karya Sumenep, Sachlan Effendi, menekankan bahwa perubahan kebijakan dari pemerintah, khususnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024, menjadi titik krusial dalam arah pengelolaan koperasi ke depan. Regulasi tersebut mewajibkan koperasi beralih ke standar akuntansi berbasis SAK Entitas Privat (SAK EP).
Menurutnya, transformasi ini menuntut kesiapan yang tidak sederhana, baik dari sisi kompetensi sumber daya manusia maupun sistem administrasi keuangan.
“Perubahan ini menuntut koperasi lebih adaptif. Ke depan, pengelolaan harus semakin transparan dan profesional agar mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya,” ujarnya, Senin 27 April 2026.
Di sisi lain, isu keberlanjutan keanggotaan juga mengemuka dalam pembahasan. PKPRI menilai perlunya strategi baru untuk menjaga basis anggota, seiring menurunnya minat aparatur sipil negara untuk bergabung dalam koperasi.
Sachlan menyebut, dukungan kebijakan dari pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk menjaga eksistensi koperasi pegawai sebagai wadah ekonomi kolektif.
Selain itu, forum juga membahas penguatan sistem keuangan, termasuk rencana integrasi mekanisme pembayaran simpanan dan cicilan anggota melalui kerja sama dengan Bank Jatim. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem yang lebih tertib dan efisien.
Bendahara GKPRI Jawa Timur, Suwarno, menyampaikan bahwa proses kerja sama tersebut saat ini masih dalam tahap penyempurnaan, khususnya terkait skema biaya administrasi agar tidak membebani anggota.
“Kami ingin memastikan kerja sama ini memberikan kemudahan, bukan justru menambah beban bagi koperasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, GKPRI Jawa Timur juga mendorong adanya kebijakan khusus terkait perpajakan koperasi, terutama untuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dari unit simpan pinjam agar tidak dikenakan pajak, mengingat karakter koperasi yang berbasis anggota.
RAT tersebut juga menetapkan kepengurusan baru untuk periode 2026–2029. Melalui mekanisme musyawarah, peserta rapat kembali mempercayakan kepemimpinan kepada Sachlan Effendi sebagai ketua, serta menunjuk Moh. Ridwan sebagai Koordinator Pengawas.
Dengan berbagai agenda strategis yang dibahas, PKPRI Daya Karya Sumenep optimistis mampu memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi berbasis anggota yang adaptif, transparan, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....