Pemkab Sumenep Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, 11 Ribu Penerima
- 24 Apr 2026 19:27 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Perubahan arah kebijakan anggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Sumenep pada tahun 2026 menunjukkan fokus baru pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Pemkab Sumenep mengalokasikan dana sekitar Rp1,7 miliar untuk membiayai iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kebijakan ini berdampak pada peningkatan signifikan jumlah penerima manfaat, dari sekitar 5 ribu orang pada tahun sebelumnya menjadi 11 ribu pekerja rentan tahun ini.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan riil masyarakat, khususnya pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial memadai.
“Banyak pekerja di sektor informal yang belum tersentuh jaminan sosial. Karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dasar agar mereka lebih aman dalam bekerja,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
| Baca juga: Polresta Sumenep Gelar Pembinaan Rohani |
Ia menjelaskan, peningkatan cakupan program tidak lepas dari strategi pengalihan sebagian anggaran pelatihan kerja ke program perlindungan sosial. Langkah ini diprioritaskan untuk menjawab tingginya risiko kerja yang dihadapi kelompok pekerja rentan.
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya penting sebagai jaring pengaman, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Dengan adanya jaminan ini, pekerja memiliki kepastian perlindungan jika terjadi risiko kerja. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” katanya.
Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini mampu menjangkau lebih banyak pekerja ke depan, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial di kalangan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....