Pemkab Sumenep Prioritaskan Pasar Tradisional dalam Revisi Perda

  • 14 Apr 2026 11:41 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 29 Tahun 2013 terkait perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah pengaturan jarak antara pasar modern dan pasar tradisional.

Menurutnya, keberadaan pasar modern seperti swalayan yang berdekatan dengan pasar tradisional menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan.

“Pemerintah daerah tetap mengedepankan pasar yang dimiliki masyarakat, terutama pasar tradisional,” ujarnya. Selasa 14 April 2026.

Ia menegaskan, kebijakan yang diambil tidak serta-merta memindahkan pasar modern yang sudah ada. Namun, pemerintah akan lebih fokus pada penguatan dan pengembangan pasar tradisional agar tetap mampu bersaing.

“Yang sudah berjalan akan tetap berlangsung, tetapi perhatian akan lebih kami berikan kepada pasar tradisional,” katanya.

Pemkab Sumenep juga menggandeng Universitas Bahaudin Mudhary Madura untuk merumuskan strategi menarik minat masyarakat agar kembali berbelanja di pasar tradisional.

Salah satu langkah yang direncanakan yakni melakukan pembenahan fasilitas, termasuk renovasi area pasar dan perbaikan akses masuk yang selama ini dinilai kurang memadai.

“Ke depan akan ada perbaikan, termasuk akses yang selama ini becek, agar masyarakat lebih nyaman,” ujarnya.

Melalui revisi perda ini, pemerintah daerah berharap pasar tradisional dapat kembali menjadi pilihan utama masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pedagang lokal.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....