Pemkab Sumenep Ajukan Perubahan Raperda Pengelolaan Aset, Perkuat Transparansi

  • 13 Apr 2026 12:44 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah guna memperkuat tata kelola aset yang lebih transparan dan akuntabel.

Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, mengatakan perubahan regulasi ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan peningkatan kualitas pengelolaan aset daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib dan akuntabel,” ujarnya, Senin 13 April 2026.

Ia menjelaskan, aturan sebelumnya dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk pedoman dari Kementerian Dalam Negeri.

Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pengawasan aset daerah.

Selain itu, pengelolaan aset juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga diperlukan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi.

Pemerintah daerah berharap, melalui perubahan regulasi ini, pengelolaan aset di Kabupaten Sumenep dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu mendukung kinerja pemerintahan secara keseluruhan.

"Dengan tata kelola yang baik, aset daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....