Pemkab Sumenep Terapkan WFH Setiap Jumat dan Penggunaan Transportasi Non-BBM
- 07 Apr 2026 16:39 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat. Selain itu juga ditetapkan setiap Rabu serta Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026, sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk menghemat BBM sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
“WFH setiap Jumat diterapkan untuk menghemat BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Namun, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan tanpa hambatan,” kata Fauzi, Selasa, 7 April 2026.
Kebijakan tersebut tetap memberikan pengecualian bagi pejabat esensial dan unit pelayanan publik penting, seperti Sekretaris Daerah, kepala OPD, Camat, Lurah, rumah sakit serta puskesmas. Ada juga untuk Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, dan perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen, kecuali terkait pelayanan publik yang bersifat esensial. Rapat dianjurkan dilakukan secara daring, terutama pada hari WFH.
Fauzi menambahkan, tujuan utama kebijakan itu adalah mendorong efisiensi energi, sekaligus menjaga kelancaran operasional pemerintahan.
"Kami berharap ASN dan pegawai pemerintah dapat menyesuaikan diri sehingga penghematan BBM tercapai tanpa mengganggu pelayanan publik," kata Bupati tegas.
Bupati mengingatkan, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di unit kerja masing-masing agar tugas kedinasan tetap efektif sambil menerapkan penghematan energi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....