Tradisi Akad Nikah di Desa Pagar Batu Masih Kental dengan Adat dan Nilai Religius

  • 03 Apr 2026 11:37 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Tradisi akad nikah di Desa Pagar Batu hingga kini masih dilaksanakan dengan memadukan ajaran agama Islam dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Prosesi akad nikah umumnya digelar di rumah mempelai wanita Jum'at 3 April 2026, dan dipimpin oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama KUA Kec,Saronggi. Ustad Darsin.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan khutbah nikah, serta prosesi ijab kabul sebagai inti pernikahan.

Selain itu, masyarakat Desa Pagar Batu juga mempertahankan berbagai tradisi adat sebelum dan sesudah akad nikah. Di antaranya prosesi lamaran, penyerahan hantaran, serta doa bersama yang melibatkan keluarga besar dan warga sekitar.

Kepala desa Pagarbatu Imam daud,S.E Kepada rri.co.id menyampaikan bahwa tradisi ini tidak hanya menjadi bagian dari budaya, tetapi juga sebagai sarana mempererat hubungan kekeluargaan dan kebersamaan antarwarga.

“Pelaksanaan akad nikah di desa kami selalu mengedepankan nilai gotong royong dan kesederhanaan, tanpa meninggalkan syariat agama,” ujarnya.

Imam Daut menambahkan, nuansa gotong royong juga tampak jelas. Warga sekitar turut membantu persiapan acara, mulai dari memasak hidangan hingga menata tempat pelaksanaan akad. Kebersamaan ini menjadi salah satu ciri khas yang mempererat hubungan sosial antar warga.

Pantau RRI.co.id, Momentum ini juga menjadi ajang silaturahmi dan ungkapan rasa syukur kedua mempelai beserta keluarga.

Dengan tetap lestarinya tradisi ini, masyarakat Desa Pagar Batu berharap nilai-nilai budaya dan religius dapat terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....