Pemkab Buka Layanan Aduan Masyarakat, bila Terjadi Penimbunan Bahan Pokok
- 27 Mar 2026 13:54 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan bahan pokok di pasaran, khususnya selama momen Ramadan dan pasca Lebaran 2026.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan masyarakat dapat melaporkan secara langsung apabila menemukan praktik yang merugikan konsumen, seperti penimbunan minyak goreng, beras, atau kebutuhan pokok lainnya.
Ia menjelaskan, laporan bisa disampaikan melalui berbagai jalur. Salah satunya dengan mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk pasar induk di Kabupaten Sumenep.
“Pengaduan bisa langsung ke kantor UPT di pasar, atau ke penanggung jawab pasar di masing-masing kecamatan. Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor DKUPP,” ujarnya, Jum'at 27 Maret 2026
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) maupun aparat penegak hukum. Jika ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, laporan bisa diteruskan ke Satgas Pangan atau tim Saber Pangan di Polres setempat.
Ramli menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menyediakan layanan call center 112 sebagai kanal pengaduan cepat. Meski awalnya difokuskan untuk kondisi darurat, layanan tersebut tetap dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang membutuhkan penanganan segera.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang di pasaran. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....