Peralihan PPPK Pemkab ke KDKMP Hanya Bersifat Administratif Surat Tugas

  • 25 Mar 2026 12:04 WIB
  •  Sumenep
Poin Utama
  • KDKMP
  • PPPK Penuh Waktu
  • PPPK Paruh Waktu

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) hanya bersifat administratif melalui surat tugas, tanpa mengubah status kepegawaian.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang mendorong dukungan sumber daya manusia untuk penguatan KDMP di daerah.

Menurutnya, penempatan PPPK di KDMP bukan merupakan bentuk mutasi atau alih instansi, melainkan hanya penugasan sementara yang dibuktikan dengan surat tugas resmi. Dengan demikian, para pegawai tetap berstatus di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Penugasan ini hanya sebatas surat tugas. Jadi status kepegawaiannya tetap melekat di OPD asal, tidak ada perpindahan,” ujarnya. Rabu 25 Maret 2026.

Ramli menambahkan, secara teknis, proses penentuan siapa saja PPPK yang akan ditugaskan sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pihaknya hanya menyampaikan data potensi pegawai yang dinilai memenuhi syarat untuk mendukung kegiatan KDMP.

Dalam ketentuannya, setiap KDMP dapat didukung maksimal tiga orang PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Masa penugasan tersebut direncanakan berlangsung hingga lima tahun, dengan evaluasi berkala sesuai kebutuhan.

Selain itu, para PPPK yang ditugaskan nantinya akan menjalankan fungsi pendampingan, baik dalam hal manajemen usaha, tata kelola kelembagaan, hingga administrasi. Namun seluruh tugas tersebut tetap berada dalam kerangka penugasan tambahan, bukan tugas utama.

Ramli juga menyebutkan bahwa dari hasil pemetaan, jumlah PPPK yang memiliki kompetensi relevan dinilai mencukupi untuk kebutuhan awal pendampingan KDMP di Sumenep.

"Dengan skema surat tugas ini, harapkan kami pelaksanaan program KDMP dapat berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja pegawai di instansi asalnya, sekaligus tetap menjaga tertib administrasi kepegawaian," ucapnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....