Idul Fitri 2026, 145 Napi Rutan Sumenep Dapat Remisi

  • 21 Mar 2026 08:03 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Sebanyak 145 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri, Sabtu, 21 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang narapidana langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Penerima remisi terdiri dari 141 narapidana laki-laki dan 4 perempuan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, bergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku selama mengikuti pembinaan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Sumenep, Aditya Wahyu Rahmadani, kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung usai pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di dalam rutan, menciptakan suasana haru sekaligus penuh harapan.

Aditya menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pidana.

"Remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi dorongan moral bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi agar mereka terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat," kata Aditya.

Menurut Aditya, momentum Idul Fitri tidak hanya dimaknai sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai titik refleksi bagi para narapidana untuk memperkuat keimanan dan menata masa depan.

Program remisi ini menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan di dalam rutan, dengan harapan para warga binaan mampu menjalani reintegrasi sosial secara optimal setelah bebas nanti.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....