DPRD Sumenep Dorong Optimalisasi Mesin Pengolah Sampah di TPA Torbang
- 06 Mar 2026 14:38 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menaruh perhatian terhadap pemanfaatan mesin pengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Torbang, Kecamatan Batuan. Fasilitas yang dibeli dengan anggaran sekitar Rp 2,8 miliar tersebut diminta dioperasikan secara maksimal agar memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menegaskan, keberadaan mesin pengolah sampah jenis refuse derived fuel (RDF) harus dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, alat tersebut tidak hanya berfungsi mengurangi volume sampah, tetapi juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Mesin RDF itu harus dioptimalkan pemanfaatannya. Target PAD yang sudah ditetapkan harus bisa tercapai,” ujarnya, Jum'at 6 Maret 2026.
Ia menambahkan, pengoperasian mesin tersebut perlu dimaksimalkan agar hasil produksinya meningkat. Dengan demikian, tujuan awal pengadaan fasilitas itu untuk menambah pemasukan daerah bisa terwujud.
“Selain mengurangi timbunan sampah, keberadaan mesin ini juga diharapkan menjadi sumber pendapatan bagi daerah. Karena itu, diharapka produksinya harus lebih maksimal,” katanya.
Diketahui, pada tahun ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep dibebani target PAD sebesar Rp 198.460.000. Target tersebut berasal dari penjualan produk RDF yang dihasilkan dari pengolahan sampah di TPA Desa Torbang.
Kepala DLH Sumenep Anwar Syahroni Yusuf menyampaikan optimismenya bahwa target tersebut dapat direalisasikan. Ia menjelaskan, proses produksi RDF masih terus berjalan dan kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) tetap berlanjut.
“Kami optimistis target Rp 198.460.000 tahun ini bisa tercapai dan masuk ke kas daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam satu siklus pengolahan, mesin tersebut mampu memproses sekitar tujuh ton sampah. Dari jumlah itu, sekitar dua ton di antaranya dapat diolah menjadi produk RDF, sementara sisanya berupa residu dan sampah dengan kadar air tinggi. (Waisul Karni)
“Produk RDF yang dihasilkan berasal dari campuran sampah organik dan nonorganik,” ucapnya.
Harga jual RDF sendiri tidak selalu sama karena dipengaruhi kualitas bahan bakar yang dihasilkan, terutama kadar airnya. Dalam kondisi kualitas terbaik, harga jualnya dapat mencapai sekitar Rp 400 ribu per ton.
Anwar menambahkan, pengoperasian mesin pengolah sampah tersebut tidak semata-mata untuk mengejar pendapatan daerah. Lebih dari itu, fasilitas itu juga menjadi bagian dari upaya mengurangi penumpukan sampah di TPA.
“disamping memberi kontribusi terhadap PAD, pengolahan ini juga cukup penting dalam menekan volume sampah terus membeludak yang masuk ke TPA tiap harinya,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....