Pekerja Migran Asal Sumenep, Banyak Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja TKI

  • 03 Mar 2026 23:29 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Langkah tersebut menyusul masih ditemukannya pekerja migran yang berangkat menggunakan visa wisata, namun bekerja secara ilegal di negara tujuan.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep, Eko Kurnia Mediantoro, mengakui pihaknya tidak dapat mencegah warga saat mengurus paspor wisata. Namun, setelah berada di luar negeri, sebagian justru bekerja tanpa dokumen resmi.

“Kita tidak bisa menghentikan saat mereka membuat paspor untuk wisata. Tapi setelah sampai di sana, ternyata bekerja. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026

Informasi deportasi, lanjut Eko, biasanya diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara terkait. Para pekerja yang dipulangkan umumnya tiba di Surabaya sebelum difasilitasi kembali ke daerah asal.

Ia menegaskan bahwa pekerja migran yang berangkat secara ilegal tidak mendapatkan perlindungan hukum maupun jaminan kerja. Berbeda dengan pekerja yang berangkat melalui perusahaan resmi dan terdaftar di kementerian terkait.

“Kalau legal, ada perlindungan, ada kepastian gaji dan hak-haknya. Kalau ilegal, saat ada razia atau masalah, tidak ada yang melindungi,” katanya.

Disnaker Sumenep berharap masyarakat semakin sadar pentingnya prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri, sehingga keamanan dan ketenangan keluarga yang ditinggalkan tetap terjaga.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....