Tiga Warga Sumenep di Deportasi karea Bekerja Secara Ilegal di Luar Negeri

  • 03 Mar 2026 23:26 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Tiga warga Kabupaten Sumenep dideportasi dari luar negeri karena bekerja secara ilegal. Ketiganya berasal dari Kecamatan Ambunten, Raas, dan Guluk-Guluk.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Eko Kurnia Mediantoro, menjelaskan para pekerja tersebut tidak memiliki dokumen kerja resmi di negara tujuan.

“Mereka bekerja secara ilegal, ada yang di sektor rumah tangga dan ada yang di bidang bangunan,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.

Ia merinci, seorang pekerja rumah tangga asal Ambunten dideportasi dari Arab Saudi setelah bekerja selama dua tahun. Sementara dua lainnya bekerja di Malaysia, masing-masing selama sepuluh tahun dan tiga tahun.

Menurut Eko, meskipun keberangkatan mereka tidak melalui prosedur resmi, pemerintah tetap memfasilitasi proses pemulangan hingga kembali ke daerah asal.

“Begitu sampai di Surabaya, kami tindak lanjuti sampai mereka kembali ke keluarganya,” katanya.

Ia menambahkan, pada awal tahun ini jumlah deportasi tercatat tiga orang. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai tujuh hingga delapan kasus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....