Disdik Sumenep Libatkan Pengawas Sekolah Awasi Pengelolaan Dana BOS
- 28 Feb 2026 22:25 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memperketat pengawasan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan melibatkan pengawas sekolah secara aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaporan anggaran.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan penggunaan dana benar-benar tepat sasaran dan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, menegaskan bahwa pengawas sekolah kini tidak hanya berperan sebagai pendamping, tetapi juga melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pelaksanaan program, hingga penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Kami meminta sekolah menyusun sendiri RKAS dan SPJ. Saat waktunya pelaporan, harus segera disampaikan,” ujar Iksan, Sabtu 28 Februari 2026.
Ia juga menekankan bahwa seluruh transaksi penggunaan dana BOS wajib dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Melalui sistem tersebut, setiap pengeluaran dapat terpantau secara digital sehingga mendorong transparansi dan kesesuaian dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Terkait penggunaan anggaran, Iksan menjelaskan bahwa sekolah negeri diperbolehkan mengalokasikan maksimal 20 persen dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Akan tetapi, ketentuan itu berlaku bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi. Sekolah negeri juga dilarang merekrut guru honorer baru.
Saat ini, Disdik Sumenep tengah memproses pencairan dana BOS semester pertama tahun 2026. Proses pencairan akan direkomendasikan setelah sekolah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk RKAS dan SPJ tahun anggaran sebelumnya.
“Jika semua persyaratan administrasi telah dipenuhi, kami akan merekomendasikan pencairannya,” kata Iksan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....