Pemkab Keluarkan Aturan Buka UMKM di Masa Ramadan
- 20 Feb 2026 10:17 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan kelonggaran bagi warung makan dan minuman untuk tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan 1447 Hijriah. Namun para pedagang diminta tetap menjaga etika dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2026. Dalam edaran itu, pemilik usaha makanan dan minuman dianjurkan mulai membuka usahanya pada pukul 14.00 WIB serta tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtrantimlinas) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso menjelaskan, bahwa warung yang tetap beroperasi di siang hari wajib menggunakan penutup.
“Tujuannya agar aktivitas makan di dalam tidak terlihat dari luar, sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang berpuasa,” ujarnya, Jum'at 20 Februari 2026.
Menurut Fajar, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga toleransi dan saling menghormati. Ia menegaskan, tidak semua masyarakat memiliki kewajiban berpuasa, seperti perempuan yang sedang haid, orang sakit, maupun musafir.
“Kami tidak melarang orang makan di siang hari. Peran kami sebatas melakukan pembinaan. Yang penting warung menggunakan penutup penuh,” katanya.
Satpol PP, lanjut Fajar, akan melakukan patroli rutin untuk memastikan imbauan tersebut dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan teguran dan pembinaan secara persuasif.
Ia juga menambahkan, apabila dalam pengawasan ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang makan secara terbuka di siang hari, pihaknya akan melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pimpinan instansi terkait.
“ASN adalah figur publik yang diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap suasana Ramadan tetap kondusif, penuh toleransi, dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya secara tertib.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....