Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Cair, Plt Sekda Sumenep Jawab di Halo RRI

  • 16 Feb 2026 11:40 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disebabkan kendala administrasi. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Syahwan Effendi, saat menjawab pertanyaan pendengar dalam program Halo RRI yang disiarkan Radio Republik Indonesia, Senin, 16 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Syahwan menyampaikan permohonan maaf kepada para PPPK paruh waktu yang hingga pertengahan Februari ini belum menerima hak gaji mereka. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan belum rampungnya proses administrasi, khususnya penandatanganan kontrak kerja.

"Kami mohon maaf kepada teman-teman PPPK paruh waktu yang sampai hari ini gajinya belum terbayarkan. Ini persoalan administrasi karena belum semuanya kontrak ditandatangani. Kami upayakan semuanya dapat terealisasi," ujar Syahwan dalam siaran Halo RRI.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah mempercepat penyelesaian dokumen kontrak agar proses pencairan gaji dapat segera dilakukan. Ia menyebutkan, pembayaran terhitung sejak Januari 2026 sudah diproses dan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

Syahwan menargetkan, pencairan gaji PPPK paruh waktu dapat direalisasikan paling lambat Maret 2026. Ia juga meminta para pegawai untuk bersabar sembari menunggu proses administrasi dirampungkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, mungkin bulan Maret sudah bisa dilaksanakan. Kami berharap untuk bersabar saja, karena kami upayakan ke depan bisa tepat waktu," jelas dia.

Pemerintah Kabupaten Sumenep, lanjut dia, telah menyampaikan informasi tersebut melalui sejumlah media sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada para PPPK paruh waktu.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan kendala administrasi dan memastikan pembayaran gaji PPPK paruh waktu berjalan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....