BEMSU Tolak Deepfake Asusila AI, Desak Perlindungan Digital

  • 31 Jan 2026 00:20 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) menyatakan sikap tegas menentang praktik penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang dimanfaatkan untuk membuat konten deepfake bermuatan asusila. Salah satu yang disoroti adalah penggunaan fitur Grok AI pada platform media sosial X.

Ketua BEMSU, Salman Farid menilai, penggunaan AI untuk memanipulasi wajah seseorang ke dalam konten seksual tanpa persetujuan merupakan bentuk kejahatan digital yang serius. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mengancam martabat, kehormatan, serta hak asasi manusia di ruang digital.

“Penyalahgunaan AI untuk pelecehan digital tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi dan kehormatan warga negara. Negara harus hadir dan tidak membiarkan masyarakat menjadi korban eksploitasi teknologi,” katanya, Jum'at 30 Januari 2026.

Ia menambahkan, kebebasan berinovasi di bidang teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan data pribadi dan hak atas citra diri seseorang. Manipulasi wajah tanpa izin, terlebih untuk kepentingan konten asusila, dinilai sebagai bentuk kekerasan digital yang harus ditindak secara tegas.

Dalam pernyataannya, BEMSU juga menyinggung aspek regulasi hukum yang dinilai telah cukup jelas mengatur persoalan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten kesusilaan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tanggung jawab platform digital atas konten layanannya.

“Kami mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan ruang digital tetap aman serta bermartabat bagi seluruh masyarakat,” ujar Salman.

BEMSU juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang telah memberlakukan pemblokiran terbatas terhadap Grok AI sejak 10 Januari 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah awal yang penting untuk menekan praktik deepfake asusila nonkonsensual.

Selain itu, BEMSU mendorong platform X agar meningkatkan sistem keamanan dan memperketat standar etika dalam pengembangan serta penggunaan fitur berbasis AI. Pemerintah juga diminta melakukan audit teknologi secara menyeluruh terhadap layanan digital yang berpotensi melanggar hukum dan norma sosial.

Tak hanya itu, BEMSU menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang memproduksi maupun menyebarkan konten deepfake yang merusak reputasi dan kehormatan individu.

“Demokrasi digital harus diiringi dengan perlindungan nyata terhadap kehormatan rakyat. Ketika ruang digital tidak aman, maka kedaulatan digital bangsa pun berada dalam ancaman,” ucap Salman Farid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....