Revitalisasi Bahasa Madura Lewat Perbup Baru
- 29 Nov 2025 23:11 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep: Terbitnya Peraturan Bupati Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 menjadi momentum revitalisasi Bahasa Madura di sekolah. Regulasi itu mewajibkan seluruh SMP di Sumenep mengajarkan Bahasa Madura selama dua jam per minggu.
Kabid Pembinaan SMP, Mohammad Fajar Hidayat, menilai bahwa keberadaan Perbup tersebut diperlukan untuk menguatkan posisi bahasa Madura di tengah penetrasi budaya luar.
"Tanpa dukungan kebijakan, bahasa daerah akan semakin tersisih dari kehidupan sehari-hari pelajar," jelas Fajar, Jumat (28/11/2025).
Sementara Bidang Kajian Dewan Pendidikan Sumenep, Salamet, menegaskan pentingnya membangun ekosistem yang memungkinkan siswa terbiasa menggunakan bahasa Madura dalam interaksi.
"Bahasa harus menjadi kebiasaan. Jika tidak, ia akan tergerus oleh bahasa yang lebih dominan," ujar Salamet.
Ia menilai bahwa dukungan lingkungan rumah menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan penggunaan bahasa daerah.
Dengan dorongan regulasi, Disdik Sumenep menargetkan pembelajaran Bahasa Madura mampu memperkuat karakter lokal siswa dan menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya Madura secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....