Pemkab Bakalan Sanksi Tegas Pedagang Curang

  • 17 Mar 2026 12:25 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dalam tata niaga bahan pokok di pasaran, terutama menjelang momentum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan pengawasan terhadap peredaran kebutuhan pokok dilakukan bersama tim Saber Pangan yang melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian.

Menurutnya, tim tersebut merupakan pengembangan dari Satgas Pangan yang sebelumnya telah ada, dengan sekretariat yang berada di Polres.

“Di setiap kabupaten ada tim Saber Pangan. Kami terus berkoordinasi, terutama jika ada indikasi pelanggaran di lapangan,” ujarnya, Selasa 17 Maret 2026.

Ramli menjelaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada potensi penimbunan barang, tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran lain yang berkaitan dengan tata niaga kebutuhan pokok. Salah satunya adalah kecurangan dalam timbangan yang dapat merugikan konsumen. Jika ditemukan adanya pengurangan berat dari ukuran yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk pelanggaran.

“Misalnya seharusnya satu kilogram, tetapi setelah dicek ternyata ada pengurangan berat. Itu jelas pelanggaran,” katanya.

Selain itu, pengawasan juga mencakup aspek legalitas usaha serta kualitas barang yang beredar di pasaran. Pemerintah daerah juga memantau kemungkinan adanya produk yang sudah kedaluwarsa.

“Kalau sudah menyangkut keamanan konsumen, seperti barang yang sudah kedaluwarsa, tentu itu juga menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Ramli menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan akan diberikan teguran hingga sanksi administratif. Bahkan, jika pelanggaran tersebut masuk kategori pidana, maka penanganannya akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau masih melanggar setelah ditegur, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin usaha. Jika mengarah pada pidana, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....