Transparansi Pengelolaan Zakat, BAZNAS Pamekasan Gunakan Sistem Transfer Bank

  • 16 Mar 2026 10:17 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Pengelolaan zakat yang transparan menjadi salah satu komitmen utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pamekasan. Untuk menjaga akuntabilitas, seluruh transaksi penyetoran zakat oleh masyarakat dilakukan melalui sistem perbankan.

BAZNAS Pamekasan tidak lagi menggunakan sistem pembayaran secara tunai. Penyetoran zakat, infak maupun sedekah dilakukan melalui rekening bank agar proses pencatatan dan pelaporan lebih jelas serta mudah dipantau.

Untuk zakat fitrah dan zakat mal, BAZNAS Pamekasan menggunakan rekening dari Bank Syariah Indonesia atau BSI. Sementara untuk penyaluran infak dan sedekah, masyarakat dapat menyalurkannya melalui rekening Bank Rakyat Indonesia.

Selain itu, dana amil dikelola melalui rekening Bank UMKM Jawa Timur. BAZNAS Pamekasan juga menjalin kerja sama dengan Bank Jatim yang membuka rekening khusus untuk penyaluran infak dan sedekah.

Melalui sistem ini, masyarakat yang ingin menyalurkan zakat tidak harus datang langsung ke kantor BAZNAS. Muzaki dapat melakukan transfer melalui bank yang telah ditentukan sehingga proses pembayaran lebih praktis sekaligus tercatat secara resmi.

Mayoritas masyarakat yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS Pamekasan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah daerah yang mendorong optimalisasi pengumpulan zakat melalui lembaga resmi.

Sebagai bentuk penguatan sistem pengelolaan zakat, BAZNAS Pamekasan juga telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi. Pembentukan unit ini mengacu pada surat edaran Bupati Pamekasan tahun 2023 yang menghimbau kantor dinas serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk PDAM, membuka unit pengumpul zakat.

Dengan sistem tersebut, pengumpulan zakat diharapkan semakin tertib, transparan dan tepat sasaran. Untuk zakat fitrah sendiri, jika dikonversi dalam bentuk uang, nilainya berkisar sekitar Rp50.000 per orang sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Pamekasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....