Hukum Aqiqah untuk Diri Sendiri Saat Tidak Mampu

  • 15 Mar 2026 10:09 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Aqiqah merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Tradisi ini biasanya dilakukan oleh orang tua dengan menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran anak, kemudian diolah da menjadi masakan dan dibagikan kepada keluarga dan masyarakat.

Aqiqah dalam Islam, dianjurkan penyembelihan dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan sebagai bentuk ibadah sekaligus ungkapan syukur kepada Allah. Namun, pelaksanaan aqiqah tidak bersifat wajib. Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, sehingga tidak berdosa bagi orang tua yang tidak mampu melaksanakannya.

Saat di acara Semanis Kurma RRI, Sabtu, 14 Maret 2026, ada pendengar yang bertanya melalui jalur telepon tentang hal tersebut. “Bagaimana hukumnya Aqiqah untuk diri sendiri, sedangkan kita tidak mampu. Karena inikan sangat dianjurkan dalam agama, apakah berdosa jika tidak melakukannya?,” kata Supriadi, penanya dari Desa Baraji Kecamatan Kota Sumenep.

K.H. M. Zainur Rahman Hammam, Wakil Rais PCNU Sumenep, saat menjadi nara sumber pada acara tersebut langsung menjawab bahwa dalam kondisi keluarga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi saat anak lahir, kewajiban tersebut tidak dibebankan. Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dan tidak memaksakan ibadah yang berada di luar kemampuan seseorang. “Ibadah Haji saja yang merupakan rukun Islam, itu wajib tetapi bagi yang mampu, jadi kalau tidak mampu ya tidak berdosa,” katanya menjelaskan.

K. Zainur menambahkan, Aqiqoh itu ada waktunya, sunnah Aqiqah yakni pada anak yang baru lahir hingga dia baligh, jika sudah baligh maka gugur sunnah orang tua untuk mengaqiqahi anaknya. Sehingga sunnah Aqiqah tersebut beralih pada diri anak itu sendiri. Namun jika tidak mampu maka tidak masalah, sebab menurut K. Zainur, ibadah-ibadah yang terkait harta, dalam Islam sangat minim ketentuan nominalnya, dan selalu dibatasi dengan ‘jika mampu’, apalagi Aqiqah adalah sunnah.

Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa ketika seseorang telah dewasa dan mengetahui dirinya belum diaqiqahi, ia diperbolehkan melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri. Namun pendapat ini tidak bersifat keharusan, melainkan pilihan bagi yang memiliki kemampuan.

Karena itu, bagi seseorang yang tidak mampu melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri, tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi. Aqiqah tetap menjadi amalan yang dianjurkan, tetapi tidak boleh memberatkan kondisi ekonomi seseorang. Nilai utama dari aqiqah adalah rasa syukur dan kepedulian sosial, sehingga dapat dilakukan ketika seseorang memiliki kelapangan rezeki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....