Hukum Memutar Musik Keras hingga Mengganggu Waktu Istirahat
- 15 Mar 2026 09:34 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Bunyi musik sahur yang sahut-menyahut di tengah malam saat Ramadan sering kali terdengar sebagai upaya membangunkan warga untuk bersahur. Namun tidak jarang ini menjadi keluhan masyarakat karena mengganggu waktu istirahat. Dalam pandangan Islam, menjaga kenyamanan dan ketenangan orang lain merupakan bagian dari akhlak yang sangat dianjurkan.
Dalam ajaran Islam, seorang Muslim dianjurkan untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat merugikan atau mengganggu orang lain. Prinsip ini sejalan dengan ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah bahwa seorang Muslim harus menjaga sikap agar tidak menimbulkan mudarat bagi sesamanya.
“Bagaimana hukumnya orang yang merasa kesal pada bunyi bising pengeras suara yang ada musiknya di setiap hari dari jam 2 dini hari sampai subuh, sehingga membuat orang yang masih mau beristirahat merasa terganggu, sedangkan di zaman sekarang sudah 99℅ org punya Hp, dan mengaktifkan alarm untuk menentukan jam berapa mau bangun untuk sahur. Pertanyaannya berdosakah mereka yang merasa kesal pada bisingnya pengeras suara tersebut?. Sedangkan 10 menit saja adalah waktu yang sangat berharga bagi orang-orang yang butuh istirahat,” pertanyaan yang ditulis Fitriani di Bondowoso melalui WhasUp Pro1 RRI Sumenep saat acara Semanis Kurma, Sabtu, 14 Maret 2025.
K.H. M. Zainur Rahman Hammam, Wakil Rais PCNU Sumenep, saat menjadi nara sumber pada acara tersebut memberikan tanggapannya. “Masalah ini Negara, Aparat perlu hadir untuk mengatur ini, bukan berarti tidak suka dengan kearifan lokal musik sahur, namun perlu diatur waktunya. Sebab ada hak orang lain yang ingin istirahat dan butuh ketenangan, seperti orang sepuh, bayi dan anak kecil atau perempuan haid yang tidak akan sahur karena tidak berpuasa, jadi bukan kesalnya dia pada musik itu, karena wajar orang kemudian kesal karena terganggu” katanya menggambarkan.
Menurut Zainur, memutar musik dengan suara keras pada malam hari hingga mengganggu orang yang sedang beristirahat dapat termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal tersebut karena dapat mengganggu hak orang lain untuk beristirahat dengan tenang setelah menjalani aktivitas seharian.
Dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga ketertiban dan saling menghormati menjadi nilai penting. Kebebasan seseorang dalam melakukan aktivitas harus tetap memperhatikan kepentingan orang lain. Ketika suara musik menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar, maka perbuatan tersebut dapat dianggap melanggar adab dalam bertetangga.
Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk lebih bijak dalam menggunakan pengeras suara atau memutar musik, terutama pada malam hari. Sikap saling menghormati antarwarga dapat menciptakan lingkungan yang nyaman, aman dan harmonis bagi semua orang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....