BKPSDM Proses Surat Edaran WFA ASN jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijiriyah
- 07 Mar 2026 15:07 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep masih menyiapkan surat edaran terkait pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Hingga saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan di tingkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, mengatakan secara prinsip pemerintah daerah telah memiliki pedoman dari pemerintah pusat. Namun, aturan resmi yang akan diterapkan di lingkungan Pemkab Sumenep masih diproses.
“Rujukan dari pemerintah pusat sudah ada, tetapi untuk di Kabupaten Sumenep kami masih menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaannya,” ujar Benny, Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penerapan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.
Menurut Benny, rencana penerapan WFA nantinya akan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumenep. Meski demikian, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus melakukan penyesuaian dalam pelaksanaannya.
“Tidak semua OPD dapat menerapkan WFA secara penuh. Misalnya rumah sakit yang harus tetap memberikan layanan kesehatan, sehingga perlu pengaturan pembagian tugas. Hal yang sama juga berlaku bagi petugas pemadam kebakaran yang harus selalu siap siaga,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme teknis pelaksanaan WFA nantinya akan diatur oleh masing-masing OPD dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan dan karakteristik tugas di setiap instansi.
Berdasarkan SKB pemerintah pusat, kebijakan WFA direncanakan diberlakukan pada 16–17 Maret 2026 yang diperkirakan menjadi puncak arus mudik. Sementara itu, pada 25–27 Maret 2026 diprediksi menjadi periode arus balik Lebaran.
“Untuk sementara ini kami fokus menyelesaikan surat edaran terlebih dahulu sebelum kebijakan tersebut diberlakukan di lingkungan Pemkab Sumenep,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....