DPRD Sumenep Dorong Pengawasan Hak Pekerja jelang Pemberian THR
- 07 Mar 2026 11:32 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Menjelang Hari Raya Idulfitri, DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan dari pekerja apabila terjadi pelanggaran kewajiban perusahaan.
Menurutnya, pekerja memiliki hak untuk menyampaikan keluhan apabila terdapat permasalahan terkait kewajiban perusahaan. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui berbagai cara, seperti melalui telepon, surat, maupun datang langsung ke kantor DPRD untuk melakukan audiensi.
| Baca juga: Polres Sumenep dan TNI Gelar Patroli Malam |
“Ini merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Jika ada laporan sejak awal, baik melalui telepon, surat, atau audiensi langsung ke kantor, tentu bisa segera kami tindak lanjuti,” kata Sami’oeddin. Sabtu 7 Maret 2026.
Ia menjelaskan, apabila terdapat laporan dari pekerja, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk melakukan pembahasan bersama, termasuk menghadirkan perwakilan pekerja dan pihak perusahaan guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Terkait wacana pembentukan posko pengaduan bagi pekerja, Sami’oeddin menilai langkah tersebut dapat dilakukan jika memang dibutuhkan. Namun, selama komunikasi antara DPRD dan dinas terkait masih berjalan efektif, menurutnya pembentukan posko belum menjadi prioritas.
“Kalau memang diperlukan tentu bisa dibuat posko, tidak hanya saat Ramadan tetapi juga di luar itu. Namun jika permasalahan bisa diselesaikan melalui komunikasi dengan dinas terkait, maka tidak perlu sampai membuat posko,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan tetap akan dilakukan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia meminta Seluruh pekerja di Sumenep bisa melakukan pelaporan apabila terdapat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, maka akan ada sanksi yang dapat diberikan oleh dinas terkait.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....