Semanis Kurma: Bagaimana Hukumnya Memanggil Haji ke Orang yang Umroh?
- 27 Feb 2026 12:18 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Panggilan 'Pak Haji' atau 'Bu Hajjah' lazim digunakan di tengah masyarakat Indonesia sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang yang telah menunaikan ibadah haji. Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum memanggil haji kepada orang yang sebenarnya hanya melaksanakan ibadah umrah.
Pertanyaan tersebut disampaikan pendengar dari Batu Ampar, Pamekasan. “Apakah boleh memanggil haji ke orang yang tidak haji Pak Kiyai, karena orang itu hanya umroh?” tanya Aji dalam Program Semanis Kurma, Rabu, 25 Februari 2026.
Menanggapi hal tersebut, KH. M. Bahrul Widad selaku Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Sumenep menjelaskan bahwa hukum memanggil haji tidak terletak pada orang yang dipanggil, melainkan pada orang yang memberikan panggilan tersebut.
“Itu hukumnya berarti bagi yang memanggil, bukan yang dipanggil,” ujarnya.
Ia menyampaikan penilaian hukumnya sangat bergantung pada niat orang yang memanggil. Dalam kajian bahtsul masail dan pembahasan fikih, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait persoalan ini.
Pertama, jika niat memanggil haji tersebut didasari kebohongan, maka hukumnya haram. Letak keharamannya berada pada unsur dusta yang disengaja oleh orang yang memanggil.
Kedua, jika panggilan tersebut dimaksudkan untuk mencela, meremehkan, atau menjatuhkan martabat orang lain. Maka hukumnya juga diharamkan karena mengandung unsur penghinaan.
Ketiga, jika niatnya baik dan orang yang dipanggil telah melaksanakan ibadah umrah, maka hal itu diperbolehkan. “Kalau niatnya baik dan sudah umrah, boleh, karena umrah itu haji kecil, asalkan tidak untuk berdusta atau meremehkan,” katanya.
Program Semanis Kurma hadir setiap hari menjelang waktu berbuka puasa di Pro 1 RRI Sumenep selama bulan Ramadan. Masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan narasumber melalui telepon di 0328 662 317 atau 665 396, serta WhatsApp di 0811 3345 101.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....