Kapolres Sumenep Sidak Petasan di Awal Ramadhan

  • 19 Feb 2026 12:26 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Kepolisian Resor Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjualan petasan dan kembang api pada hari pertama bulan suci Ramadan 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, didampingi Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, serta jajaran Humas Polres Sumenep.

Sidak dilakukan di salah satu toko penjual kembang api di wilayah Kota Sumenep, yakni Toko Bintang Plastik II. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat penggunaan petasan berdaya ledak tinggi yang kerap mengganggu pelaksanaan ibadah puasa serta waktu istirahat warga.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kenyamanan masyarakat selama Ramadan.

“Kami melakukan sidak ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat petasan. Tujuan utamanya agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar AKBP Anang Hardiyanto di sela-sela kegiatan, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurutnya, pihak kepolisian memberikan peringatan tegas kepada pedagang agar tidak menjual petasan yang memiliki daya ledak tinggi karena berpotensi menimbulkan bahaya.

“Kami mengimbau pedagang agar tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi. Selain berbahaya, itu juga bisa mengganggu ketenangan masyarakat saat beribadah,” ujarnya menambahkan.

AKBP Anang juga menyampaikan, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan mercon dan benda berbahaya lainnya.

“Petasan bukan hanya mengganggu ibadah, tapi juga bisa mencederai diri sendiri dan orang lain. Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakannya,” katanya.

Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap izin penjualan dan jenis barang yang dipasarkan. Kapolres menjelaskan bahwa saat ini hanya satu toko di Sumenep yang memiliki izin resmi menjual kembang api.

“Kami cek apakah barang yang dijual sesuai dengan izin dan daftar yang telah disetujui oleh produsen. Di Sumenep, yang memiliki izin resmi hanya Toko Bintang Plastik II, sehingga kami lakukan pengecekan langsung di lokasi,” katanya menjelaskan.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum. Pedagang harus berhati-hati dan bertanggung jawab atas barang yang dijual,” ucapnya

Ia menambahkan, jajaran Polres Sumenep bersama Polsek dan unit intelijen akan terus melakukan pemantauan selama Ramadan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami berkomitmen menciptakan situasi yang aman di Kabupaten Sumenep. Seluruh jajaran akan terus memonitor peredaran kembang api dan mercon selama bulan Ramadan,” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....