PCNU Sumenep: Imsak Batas Kehati-hatian

  • 16 Feb 2026 19:59 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Pengurus Lembaga Falakiyah PCNU Sumenep, Fathor Rausi, menegaskan bahwa imsak bukanlah batas sahur secara mutlak dalam syariat Islam, melainkan bentuk kehati-hatian agar umat Islam tidak melewati masuknya waktu Subuh saat menjalankan ibadah puasa.

Menurut Fathor Rausi, konsep imsak merujuk pada jeda waktu sebelum masuk Subuh sebagaimana dijelaskan dalam hadis tentang sahur Rasulullah SAW bersama Zaid bin Tsabit. Dalam hadis tersebut disebutkan jarak antara sahur dan azan Subuh sekitar bacaan 50 ayat Al-Qur’an, yang oleh para ulama kemudian ditafsirkan berkisar antara 7 hingga 10 menit.

“Atas dasar itu, Nahdlatul Ulama melalui pedoman yang dikeluarkan PBNU menetapkan waktu imsak 10 menit sebelum Subuh. Jadi, waktu Subuh dikurangi 10 menit itulah imsak,” katanya, Senin 16 Februari 2026.

Ia mencontohkan, jika waktu Subuh pukul 04.00 WIB, maka imsak dimulai pada pukul 03.50 WIB. Rentang waktu tersebut dimaksudkan sebagai batas menahan diri untuk tidak makan dan minum demi kehati-hatian, terutama agar masyarakat tidak kebablasan hingga melewati masuknya waktu Subuh.

Namun demikian, Fathor menegaskan bahwa secara hukum, imsak belum menandai masuknya fajar shadiq. Karena itu, orang yang masih makan, minum, atau merokok setelah imsak namun sebelum masuk waktu Subuh, secara syariat masih diperbolehkan. “Imsak itu konsep ikhtiar dan kehati-hatian, bukan penanda haramnya makan dan minum,” ujarnya.

Dalam penentuan waktu, Lembaga Falakiyah NU menggunakan kesepakatan ketinggian matahari minus 20 derajat untuk waktu Subuh. Dari patokan tersebut, waktu imsak ditentukan sekitar minus 22,5 derajat. Penetapan ini dilakukan dengan kehati-hatian agar jadwal imsak dan Subuh tetap akurat dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Terkait penetapan awal Ramadan, Fathor Rausi menyampaikan bahwa NU tetap mengikuti mekanisme rukyatul hilal yang dilakukan secara nasional. Rukyatul hilal dilaksanakan pada 29 Syaban di berbagai titik pengamatan di Indonesia. Jika hilal berhasil terlihat di salah satu lokasi, maka hasilnya dilaporkan dan ditetapkan secara nasional melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama RI.

“NU berperan membantu menyukseskan rukyatul hilal dan melaporkan hasilnya kepada pemerintah. Penetapan tetap menjadi kewenangan pemerintah melalui sidang isbat,” katanya.

Menjelang Ramadan, Fathor Rausi mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menggunakan waktu ibadah. Ia menyarankan masyarakat merujuk pada siaran RRI untuk waktu berbuka puasa serta menggunakan jadwal imsakiyah yang disesuaikan dengan jam resmi.

Selain itu, masyarakat juga diimbau mencocokkan waktu pada gawai dengan standar BMKG, seperti melalui layanan jam resmi BMKG atau penunjuk waktu digital yang akurat, agar pelaksanaan ibadah puasa berjalan dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....