Tim PKH Jatim Tekankan Pentingnya Pemutakhiran Data DTSEN Bansos

  • 16 Sep 2026 12:16 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Jawa Timur, Hanafi, menegaskan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah kini wajib mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah tumpang tindih serta anomali data penerima bantuan sosial maupun subsidi.

Hanafi menjelaskan bahwa masyarakat dikelompokkan menjadi 10 tingkat desil kesejahteraan sosial ekonomi, di mana penerima bansos PKH diprioritaskan untuk masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.

"Desil itu bukan sesuatu yang permanen. Kondisinya bisa berfluktuasi sesuai pergerakan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga evaluasi berkala terus dilakukan," katanya saat menjadi narasumber dialog Sumenep Menyapa di RRI Sumenep, Rabu 16 September 2026.

Ia menambahkan, bagi warga yang mengalami pergeseran desil sehingga tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan, pemerintah tetap membuka ruang untuk perbaikan data secara real-time.

"Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran data, baik melalui pemerintah desa maupun secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos dan kanal resmi BPS," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....