Tiga Pilar Imigrasi Indonesia Dipaparkan di ASEAN
- 25 Jun 2026 03:53 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia memaparkan strategi penguatan sistem keimigrasian nasional dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja, pada 23 hingga 25 Juni 2026.
Menurut keterangan pers yang dikirimkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan kepada RRI Sumenep, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa Indonesia saat ini mengedepankan tiga pilar utama dalam pengelolaan keimigrasian, yakni penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital.
Dalam forum yang dihadiri para pimpinan keimigrasian negara-negara ASEAN tersebut, Hendarsam menegaskan bahwa ketiga pilar tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan negara sekaligus mendukung pelayanan keimigrasian yang lebih efektif dan modern.
"Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing, serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Dengan dukungan kolaborasi lintas instansi, berbagai pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan transnasional dapat dideteksi lebih dini," ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengoptimalkan sistem analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) yang beroperasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat. Sistem tersebut berfungsi untuk meningkatkan kemampuan deteksi terhadap pergerakan orang yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan maupun pelanggaran keimigrasian.
Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sistem ini dinilai efektif dalam mendukung pengawasan izin tinggal sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
Dalam keterangannya, Hendarsam mencontohkan keberhasilan pengungkapan kasus penipuan investasi daring yang melibatkan ratusan warga negara asing di Batam pada awal Mei 2026. Sebanyak 210 WNA berhasil diamankan melalui sinergi pengawasan yang dilakukan berbagai pihak terkait.
Di sela-sela rangkaian kegiatan DGICM 2026, Hendarsam juga melakukan pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mengusulkan penerapan Sistem Undian atau Ballot System dalam proses penerbitan Working Holiday Visa (WHV) bagi warga negara Indonesia.
Menurutnya, sistem tersebut dapat menjadi solusi yang lebih adil dan transparan dalam mengelola tingginya jumlah pendaftar program visa kerja dan liburan dari Indonesia setiap tahunnya.
Pada forum regional tersebut, Indonesia juga mendapat mandat sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu penyelundupan manusia dalam implementasi Plan of Action DGICM ASEAN. Peran ini menempatkan Indonesia sebagai koordinator utama dalam mendorong kerja sama regional terkait penanganan people smuggling.
Hendarsam menegaskan bahwa tantangan kejahatan lintas negara memerlukan respons yang terintegrasi dan kolaboratif. Karena itu, Indonesia terus mendorong penguatan pertukaran informasi intelijen, pengembangan teknologi pengawasan, serta kerja sama antarnegara ASEAN guna menciptakan kawasan yang lebih aman dan tangguh menghadapi berbagai ancaman keimigrasian maupun kejahatan transnasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....