Layanan JKN di Puskesmas Pandian Dipantau BPJS dan Ombudsman

  • 04 Jun 2026 04:18 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - BPJS Kesehatan terus berupaya memperkuat perlindungan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui peningkatan literasi masyarakat serta pengawasan mutu layanan kesehatan bersama sejumlah lembaga independen.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS Kesehatan, C. Falah Rakhmatiana, mengatakan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan prosedur layanan menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada peserta JKN.

"Pertama adalah meningkatkan literasi, pengetahuan, dan pemahaman terkait hak, kewajiban, serta prosedur layanan. Kedua, menjalin sinergi dengan fasilitas kesehatan untuk sama-sama memberikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan medis peserta," ujarnya, Rabu 3 Juni 2026.

Menurutnya, pelayanan yang berkualitas akan memberikan perlindungan bagi peserta ketika sakit sehingga dapat kembali sehat dan produktif dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Untuk memastikan kualitas layanan terus meningkat, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan YLKI, BPKN RI, dan Ombudsman dalam melakukan pengawasan dan evaluasi pelayanan di lapangan.

"Temuan atau masukan dari ketiga instansi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi kami, baik dari sisi sistem, prosedur, maupun tata laksana pelayanan," kata Falah.

Dari hasil diskusi dan pemantauan yang dilakukan di Puskesmas Pandian, sejumlah rekomendasi dan kesepakatan perbaikan telah dihasilkan. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada BPJS Kesehatan maupun pihak puskesmas sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN.

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut agar manfaat Program JKN dapat terus dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....