GMDM Madura Dukung Larangan Distribusi Vape guna Cegah Penyalahgunaan Narkotika

  • 13 Apr 2026 11:05 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Ketua Garda Mencegah dan Mengobati Bakornas (GMDM) Wilayah Madura, Moh. Muhyi, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelarangan distribusi rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penggunaan cairan vape sebagai sarana kamuflase peredaran narkotika.

Dukungan tersebut didasari atas hasil analisis laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang dilakukan BNN. Hasil pengujian menunjukkan 11 sampel positif mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel lainnya mengandung etomidate atau obat bius.

Moh. Muhyi menegaskan bahwa kehadiran vape saat ini telah bergeser dari tujuan awalnya dan justru menjadi pintu masuk bagi zat-zat berbahaya yang sulit dideteksi secara kasat mata.

"Vape kini sering disalahgunakan sebagai sarana kamuflase narkoba karena sulit dideteksi, sehingga usulan pelarangan ini sangat tepat," kata Muhyi saat memberikan keterangan, Senin 13 April 2026.

Ia juga menyoroti klaim awal yang menyebut vape sebagai solusi berhenti merokok. Menurutnya, penelitian ilmiah belum membuktikan hal tersebut dan justru menciptakan pola ketergantungan baru pada zat adiktif.

GMDM Madura mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat proteksi masyarakat melalui edukasi yang masif hingga ke tingkat desa mengenai risiko kesehatan dan keamanan rokok elektrik.

“Pemerintah daerah harus gencar melakukan sosialisasi bahaya vape, terutama bagi generasi muda atau Gen Z agar tidak menggunakannya,” ujarnya.

Muhyi menambahkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memutus rantai peredaran cairan vape ilegal yang mengandung narkotika demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....