UU Kepemudaan Digugat, Akankah Batas Usia Pemuda 40th?
- 12 Okt 2025 15:48 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tengah menjadi sorotan setelah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berfokus pada Pasal 1 ayat (1) yang menetapkan batas usia pemuda antara 16 hingga 30 tahun. Ketua KNPI DKI Jakarta, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI, menilai ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Mereka berpendapat bahwa individu berusia 31 sampai 40 tahun masih aktif berperan dalam kegiatan sosial, ekonomi, maupun organisasi kepemudaan. Oleh karena itu, batas usia pemuda seharusnya diperluas hingga 40 tahun.
Dalam permohonan uji materi, penggugat menilai pembatasan usia hingga 30 tahun bersifat diskriminatif dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Mereka mengacu pada Pasal 28C dan 28D UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri serta memperoleh perlakuan hukum yang setara. Menurut pihak KNPI, perubahan sosial dan ekonomi saat ini menuntut perpanjangan masa produktif generasi muda. Banyak anak muda yang baru mencapai kemandirian dan kemapanan di usia lebih dari 30 tahun, terutama dalam bidang wirausaha dan pengabdian masyarakat.
UU Kepemudaan disahkan pada tahun 2009, saat struktur demografi dan dinamika sosial masih berbeda jauh dibandingkan sekarang. Dalam dua dekade terakhir, usia rata-rata seseorang untuk menikah, menyelesaikan pendidikan tinggi, dan mencapai kestabilan ekonomi cenderung meningkat. Karena itu, sejumlah pihak menilai revisi UU Kepemudaan sudah mendesak agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Selain soal batas usia, beberapa organisasi kepemudaan juga mendorong agar urusan kepemudaan dipisahkan dari bidang olahraga. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fokus pemerintah terhadap pemberdayaan pemuda dalam aspek sosial, ekonomi kreatif, dan inovasi. Mahkamah Konstitusi kini tengah menelaah gugatan tersebut. Apabila dikabulkan, perubahan definisi pemuda bisa berdampak luas terhadap berbagai kebijakan, mulai dari program pemerintah, rekrutmen organisasi, hingga alokasi dana kepemudaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....