Negara Bisa Ambil Alih Lahan Nganggur

  • 19 Jul 2025 16:08 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengambilalihan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut hanya berlaku pada tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa tanah milik pribadi (SHM) tidak termasuk dalam kebijakan ini. “Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini karena tidak memiliki batas waktu pemanfaatan dan bisa diwariskan lintas generasi,” ujar Nusron.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, terutama oleh perusahaan atau korporasi yang memiliki lahan luas, tetapi tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Nusron menyebutkan bahwa yang menjadi fokus pemerintah adalah lahan-lahan dari sektor industri, perkebunan, properti, maupun pertambangan yang terbengkalai bukan rumah warisan. “Tujuannya bukan mengambil hak rakyat kecil, melainkan memastikan tanah yang seharusnya untuk usaha tidak ditelantarkan dan justru menjadi sumber konflik atau spekulasi,” tegasnya.

Proses penetapan tanah sebagai terlantar tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah akan memberi peringatan secara bertahap hingga tiga kali, disertai tenggat waktu respons. Jika dalam total waktu sekitar 587 hari tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi, maka lahan tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi tanah negara. Langkah ini didasarkan pada ketentuan dalam PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Penguasaan Tanah dalam Rangka Reforma Agraria, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Setelah menjadi tanah negara, lahan-lahan yang sebelumnya ditelantarkan akan dialokasikan untuk program reforma agraria, pemberdayaan petani, pembangunan infrastruktur, atau proyek strategis nasional. Pemerintah berharap langkah ini mendorong distribusi tanah yang lebih adil dan mengurangi konflik agraria. Kebijakan pengambilalihan tanah nganggur ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan lahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produktivitas. Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa rakyat tidak perlu khawatir selama mereka memiliki hak milik sah dan memanfaatkan tanah tersebut secara wajar

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....