Apakah "ODGJ" Wajib Buat E-KTP ?
- 23 Mei 2025 17:41 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kepemilikan KTP merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia (minimal 17 tahun atau sudah menikah). Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 76 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta UU Hak Asasi Manusia, berikut penjelasannya:
1. Hak Hukum dan Administratif
ODGJ tetap diakui sebagai subjek hukum. Artinya, mereka tetap memiliki hak-hak sipil, termasuk:
Hak atas identitas (seperti KTP dan KK),
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,
Hak untuk menerima bantuan sosial,
Hak memilih dalam pemilu, jika tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
2. KTP sebagai Akses Layanan
Memiliki KTP memungkinkan ODGJ (atau keluarganya/pendamping) mengakses berbagai layanan, seperti:
BPJS Kesehatan,
Bantuan sosial (bansos),
Perawatan medis atau rehabilitasi di fasilitas pemerintah.
3. Pembuatan KTP untuk ODGJ
Jika ODGJ tidak bisa datang langsung ke kantor Dukcapil, pihak keluarga, pendamping, atau panti bisa mengurus KTP atas nama mereka. Beberapa daerah juga sudah melakukan jemput bola untuk perekaman KTP bagi ODGJ yang dirawat di rumah sakit jiwa atau panti sosial.
ODGJ wajib memiliki KTP sebagai identitas resmi serta pemenuhan hak sebagai warga negara agar tetap terjamin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....