Kronologi Ungkap Kasus Sabu Oleh Polsek Sapeken Sumenep
- 08 Jan 2025 14:43 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diungkap Polsek Sapeken, Sumenep. Tersangka adalah seorang pria berinisial HU (39) laki-laki warga Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kab upaten Sumenep.
“HU ditangkap di gudang milik S yang disewa oleh HU, yakni di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (8/1/2025).
AKP Widiarti mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 47,26 Gram. Sedangkan kronologi penangkapannya, berawal saat petugas gabungan Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Sapeken, tepatnya di area tempat kejadian perkara (TKP), sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
“Saat petugas gabungan melakukan pengamatan dan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di dalam gudang (TKP, red), petugas juga melakukan penggeledahan badan dan gudang tersebut diketemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik klip ukuran sedang dengan berat 47,26 Gram.” ungkapnya.
Narkotika jenis sabu sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus warna oranye, selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada HU, dan yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa kekantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....