Keselamatan Berkendara Bukan Sekedar Soal Kendaraan
- 15 Jul 2025 08:49 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep: Keselamatan berkendara adalah tanggung jawab semua pengguna jalan, baik pengemudi mobil, motor, hingga pejalan kaki. Namun, tahukah Anda bahwa menurut data Korlantas Polri, pada tahun 2023 tercatat lebih dari 120 ribu kecelakaan lalu lintas terjadi di Indonesia? Mayoritas penyebabnya adalah human error yang sebenarnya bisa dicegah dengan kebiasaan berkendara yang aman dan persiapan kendaraan yang optimal.
Fakta ini menunjukkan bahwa edukasi seputar keselamatan berkendara masih menjadi kebutuhan penting di tengah masyarakat. Banyak yang masih menganggap bahwa selama bisa menyetir dan memiliki kendaraan, maka sudah siap di jalan. Padahal, keselamatan berkendara tidak hanya soal kemampuan mengemudi, tapi juga tentang mindset, perilaku, serta kondisi kendaraan yang prima, terutama pada bagian ban yang kerap diabaikan.
Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub RI), pelanggaran terhadap etika berlalu lintas masih tinggi di Indonesia, termasuk pelanggaran ringan seperti tidak memberi lampu sein atau tidak memberi jalan kepada pejalan kaki. Stres, kelelahan, dan emosi negatif bisa memengaruhi keputusan saat berkendara. Penelitian dari Transportation Research Board menyebutkan bahwa pengemudi yang mengalami stres memiliki reaksi yang lebih lambat dan cenderung membuat keputusan agresif.
Surat izin mengemudi memang menjadi syarat legal berkendara. Namun, mendapatkan SIM tidak otomatis berarti seseorang siap secara psikologis dan sosial untuk menjadi pengguna jalan yang baik. Diperlukan pendidikan lalu lintas berkelanjutan, tidak hanya ketika seseorang akan mengikuti ujian SIM. Program edukasi sejak dini seperti road safety education di sekolah atau komunitas bisa membantu membentuk budaya berlalu lintas yang lebih sadar dan bertanggung jawab.
Sekedar diketahui, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025, Operasi Patuh Semeru resmi digelar di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Operasi Patuh Semeru 2025 menerapkan pendekatan preemptif 25 persen, preventif 25 persen dan represif 50 persen, menargetkan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal antara lain tidak menggunakan helm standar (SNI), tidak mengenakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengendara menggunakan ponsel, melawan arus, pengendara di bawah umur, pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol dan berboncengan lebih dari satu orang.
Ketika seseorang mengemudi, ia masuk ke dalam ruang publik. Maka, semua tindakan di jalan harus memperhatikan kepentingan bersama. Menyalip sembarangan, parkir di trotoar, atau membunyikan klakson secara emosional adalah bentuk ketidaksadaran bahwa jalan bukan milik pribadi. Pengendalian diri menjadi bagian penting dari keselamatan berkendara. Sayangnya, ini jarang diajarkan dalam kursus mengemudi, padahal sangat krusial dalam praktik di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....