Upaya Komisi 1 DPR Membasmi Buzzer
- 19 Jul 2025 15:53 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Komisi I DPR RI tengah menggulirkan wacana pengaturan ketat terhadap penggunaan media sosial di Indonesia. Salah satu usulan bahwa setiap individu hanya boleh memiliki satu akun resmi di setiap platform media sosial. Gagasan ini diangkat dalam rapat bersama perwakilan perusahaan teknologi, seperti TikTok, YouTube, Meta, dan lainnya.
Anggota Komisi I DPR menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya penyalahgunaan akun ganda, yang kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan manipulasi opini publik. Mereka menilai akun palsu dan anonim telah merusak ruang digital yang seharusnya menjadi tempat komunikasi yang sehat.
“Akun yang terlalu banyak digunakan oleh satu orang sering kali dipakai untuk kepentingan yang tidak sehat. Ini mengacaukan demokrasi digital dan menciptakan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar salah satu anggota Komisi I.
Usulan ini juga disebut sebagai bagian dari upaya menekan aktivitas buzzer bayaran dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam komunikasi publik. Komisi I mendorong agar usulan ini dapat dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, yang sedang digodok bersama pemerintah.
Dengan dimasukkannya ketentuan ini ke dalam perundang-undangan, maka pelaksanaannya bisa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan kepada penyedia platform media sosial.
Sebagai bagian dari solusi, DPR juga meminta agar platform digital memperkuat sistem verifikasi identitas pengguna, agar satu orang tidak bisa membuat banyak akun dengan identitas palsu. Mereka menyarankan kerja sama antara platform dan lembaga negara seperti Dukcapil untuk memastikan keabsahan data pengguna.
Meski usulan ini dianggap positif dalam memberantas akun palsu dan buzzer, sebagian masyarakat mempertanyakan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi dan hak privasi digital. Banyak pengguna media sosial memiliki akun berbeda untuk kepentingan personal, profesional, hingga edukatif. Namun DPR menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menjaga ruang digital dari penyalahgunaan, bukan untuk membatasi hak warga yang sah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....