Memahami Konsep Mahram dalam Islam, Siapa Saja yang Termasuk?

  • 15 Mei 2025 08:34 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep: Mengetahui siapa saja yang termasuk mahram menjadi hal penting bagi setiap Muslim agar interaksi antara laki-laki dan perempuan tetap sesuai dengan batasan yang ditetapkan syariat Islam.

Dalam ajaran Islam, mahram adalah individu yang haram untuk dinikahi, baik secara permanen maupun sementara, karena hubungan darah (nasab), pernikahan, atau persusuan. Pemahaman mengenai siapa saja yang termasuk mahram penting, terutama terkait hukum bersentuhan, bepergian bersama, serta kewajiban berhijab bagi perempuan.

Pengertian Mahram Menurut Syariat

Secara syar’i, mahram adalah orang yang tidak menimbulkan potensi pernikahan sehingga interaksi dengannya dibolehkan, seperti bersentuhan dan bepergian tanpa ditemani mahram lain. Bagi perempuan, mereka juga tidak wajib mengenakan hijab di hadapan mahramnya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudaramu laki-laki; anak-anak perempuan dari saudaramu perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuanmu; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isteri yang dalam pemeliharaanmu…”

(QS. An-Nisa: 23)

Tiga Jenis Mahram

  1. Mahram karena Nasab (Keturunan):
  • Ibu dan nenek dari garis ayah atau ibu
  • Anak perempuan dan cucu
  • Saudari kandung, seayah, atau seibu
  • Bibi dari pihak ayah (ammah) dan ibu (khalah)
  • Keponakan perempuan (anak dari saudara kandung)
  • Mahram karena Pernikahan:
    • Ibu mertua
    • Anak tiri (apabila sang ibu telah digauli)
    • Menantu perempuan
    • Ibu tiri (istri ayah)
  • Mahram karena Persusuan (Radha’ah):
    • Ibu susu (wanita yang menyusui)
    • Saudari sepersusuan
    • Anak dari ibu susu (diperlakukan seperti saudara kandung)

    Siapa yang Bukan Mahram?

    Mereka yang tidak termasuk dalam kategori di atas dianggap bukan mahram dan karenanya boleh dinikahi. Contohnya: Sepupu, ipar, rekan kerja atau teman belajar yang bukan muhrim

    Pemahaman terhadap konsep mahram tidak hanya berkaitan dengan pernikahan, tetapi juga menyangkut hukum safar (bepergian), khalwat (berdua-duaan), dan etika pergaulan antara lawan jenis. Oleh karena itu, pengetahuan ini menjadi dasar dalam menjaga kesucian dan kehormatan dalam interaksi sehari-hari sesuai syariat Islam.

    Rekomendasi Berita

    Berita Terbaru

    Memuat berita terbaru.....