Elon Musk Dinyatakan Menyesatkan Investor Saat Akuisisi Twitter
- 22 Mar 2026 08:02 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID - Sumenep - Seorang juri hakim di Amerika Serikat memutuskan Elon Musk telah menyesatkan investor saat proses akuisisi Twitter. Kasus ini berkaitan dengan pernyataan publik Musk sebelum pembelian perusahaan media sosial tersebut. Akuisisi Twitter sendiri bernilai sekitar 44 miliar dolar AS.
Pengadilan menyatakan Musk menurunkan harga saham Twitter sebelum proses pembelian selesai, demikian informasi dari laman Sky News. Pernyataan publiknya dianggap memengaruhi nilai saham perusahaan secara signifikan. Investor menilai tindakan tersebut merugikan mereka secara finansial.
Kasus ini berasal dari gugatan kelompok investor yang diajukan sebelum Musk mengambil alih Twitter. Gugatan tersebut menuduh Musk membuat pernyataan menyesatkan terkait jumlah akun palsu di Twitter. Pernyataan itu disebut memicu ketidakpastian dan penurunan harga saham.
Namun, dalam persidangan perdata di San Francisco, Musk tidak dinyatakan bersalah atas semua tuduhan penipuan. Juri menyatakan tidak ada bukti bahwa Musk merancang skema penipuan besar. Meski begitu, beberapa pernyataannya dinilai menyesatkan investor.
Proses akuisisi Twitter berlangsung penuh kontroversi sejak 2022. Musk sempat menyatakan ingin membatalkan pembelian karena jumlah akun palsu dinilai terlalu banyak. Pernyataan tersebut memicu gejolak harga saham Twitter di pasar.
Pada akhirnya Musk tetap menyelesaikan pembelian Twitter sesuai kesepakatan awal. Setelah diakuisisi, Twitter kemudian berganti nama menjadi X. Platform tersebut kini menjadi bagian dari berbagai bisnis teknologi milik Musk.
Putusan juri ini menjadi salah satu kasus besar terkait pasar saham dan media sosial. Nilai ganti rugi yang mungkin harus dibayar masih akan ditentukan pengadilan. Musk melalui tim hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....