Hukuman Mati untuk Kejahatan Seksual terhadap Anak di Cina
- 12 Feb 2026 17:32 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Di Republik Rakyat Cina, hukum pidana memberikan sanksi sangat berat untuk pelaku kejahatan seksual, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Ketentuan ini tercantum dalam Criminal Law Cina yang memuat hukuman mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati dalam kondisi tertentu.
Hukum Pidana Cina memuat pasal-pasal yang mengatur kejahatan seksual, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Jika seorang pria melakukan hubungan seksual dengan seorang anak yang belum berusia 14 tahun, hal ini dianggap sebagai pemerkosaan dengan potensi hukuman yang jauh lebih berat daripada kasus biasa. Dalam beberapa situasi tertentu, pelaku dapat dijatuhi hukuman pokok berupa penjara 10 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Faktor pemberat termasuk banyaknya korban, dampak serius seperti luka parah atau kematian korban, serta keadaan yang sangat vile (sangat keji).
Mahkamah Agung Rakyat Cina pernah menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang “sangat jahat dan berdampak sangat parah” boleh dijatuhi hukuman mati tanpa keringanan. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dan menjatuhkan hukuman berat bagi kasus ekstrem.
Contoh nyata penerapan hukuman ini juga terjadi di beberapa kasus serius. Pada 2025, beberapa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berulang terhadap banyak anak di bawah umur, termasuk pelecehan dan pemerkosaan, dieksekusi setelah vonis hukuman mati disetujui oleh pengadilan tertinggi Cina.
Meski demikian, hukuman mati tidak otomatis diterapkan pada semua kasus kejahatan seksual terhadap anak. Hakim mempertimbangkan bukti dan tingkat keparahan sebelum menjatuhkan sanksi. Banyak kasus yang dihukum dengan penjara jangka panjang atau hukuman seumur hidup tergantung situasinya.
Selain itu, hukuman berat serupa juga diberlakukan pada tindak pidana lain yang melibatkan anak, seperti perdagangan anak, yang dalam kasus ekstrem juga dapat berujung pada hukuman mati setelah proses hukum yang lengkap.
Dengan demikian, Cina menggunakan hukuman mati sebagai salah satu alat hukum untuk menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak, terutama dalam situasi yang tergolong sangat serius, tetapi bukan sebagai hukuman otomatis untuk setiap pelanggaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....