Tak Bisa Sembarangan, Dam Haji Wajib lewat Lembaga Resmi

  • 03 Mei 2026 07:38 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep : Pembayaran dam dalam pelaksanaan ibadah haji harus mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia. Jamaah diimbau memahami mekanisme pembayaran agar ibadah tetap sah dan tertib.

Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, menjelaskan bahwa penyembelihan dam di Arab Saudi tidak bisa dilakukan secara bebas. Pemerintah Saudi telah menetapkan bahwa proses tersebut hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk.

“Jadi nanti dam itu kalau disembelih di Saudi Arabia maka harus melalui Al-Qohi. Al-Qohi itu lembaga resmi Saudi yang menangani dam,” ujarnya, Minggu 3 April 2026.

Ia menambahkan, pemerintah Arab Saudi juga melarang jamaah datang langsung ke tempat penyembelihan. Seluruh proses harus melalui mekanisme resmi untuk menjamin ketertiban dan distribusi yang tepat.

Selain di Arab Saudi, terdapat opsi pembayaran dam di Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, untuk skema ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Haji dan Umroh pusat terkait besaran biaya yang harus dibayarkan jamaah.

“Kalau melalui Baznas maka itu mengikuti pendapat yang memperbolehkan dam dilakukan di tanah air. Kita masih menunggu keputusan pusat terkait nominalnya,” katanya.

Ahmad Halimy menyebutkan, untuk gambaran biaya, pada tahun sebelumnya pembayaran dam berada di kisaran Rp2,5 juta dan tidak sampai Rp2,6 juta per jamaah. Nilai tersebut dapat berubah sesuai kebijakan dan kondisi di lapangan.

Ia juga menjelaskan, mekanisme pembayaran dam baik melalui lembaga di Arab Saudi maupun di Indonesia tetap harus dilaporkan kepada ketua kloter. Selanjutnya, petugas kloter akan membantu mengelola proses pembayaran sesuai prosedur yang berlaku.

"Dengan adanya ketentuan ini, jamaah haji diharapkan lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban dam. Pemerintah juga terus berupaya memastikan proses pembayaran berjalan transparan, resmi, dan sesuai syariat." Ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....