Badal Haji Harus Amanah, Tasreh Mukimin Tembus 8.000 Riyal

  • 03 Mei 2026 07:30 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep : Kantor Kementerian Agama menegaskan ketentuan pelaksanaan badal haji harus memperhatikan aspek syariat dan legalitas. Masyarakat diminta lebih selektif memilih pelaksana agar ibadah berjalan sah dan sesuai aturan.

Pelaksanaan badal haji dapat dilakukan melalui travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), atau secara personal. Namun, masyarakat diimbau tetap mengutamakan kepercayaan dan rekam jejak pelaksana. Untuk pelaksana dari kalangan mukimin di Arab Saudi, terdapat syarat tambahan berupa izin resmi pemerintah setempat atau tasreh. Dokumen ini wajib dimiliki sebagai legalitas untuk mengikuti ibadah haji.

Kepala Kemenag Haji dan Umrah Sumenep Ahmad Halimy menyampaikan, pelaksana badal haji wajib berasal dari orang yang amanah. Selain itu, pelaksana juga harus sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya agar memahami tata cara pelaksanaan secara benar. Ia menegaskan, satu orang hanya diperbolehkan membadalkan satu orang dalam satu musim haji.

"Praktik membadalkan beberapa orang sekaligus dalam satu waktu tidak dibenarkan karena tidak sesuai ketentuan ibadah", katanya, Minggu 3 Mei2026.

Biaya pengurusan tasreh tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8.000 riyal sekitar 33 juta rupiah. Nilai ini dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru pemerintah Arab Saudi. Selain biaya tasreh, biaya badal haji secara keseluruhan juga bervariasi.

Kepala Kemenag menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan laporan penyalahgunaan badal haji. Hal ini karena sistemnya berbasis kepercayaan personal antara pemberi amanah dan pelaksana. Ia mengimbau masyarakat agar memilih pelaksana yang dikenal baik, berpengalaman, serta memiliki integritas.

"Dengan demikian, pelaksanaan badal haji diharapkan dapat berjalan dengan tertib, sah, dan penuh keberkahan." Ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....