Kementerian Haji Tetapkan Peraturan Baru Jeda Keberangkatan Haji
- 19 Des 2025 23:07 WIB
- Sumenep
KBRN Sumenep : Kepala Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy mengungkapkan, saat ini Kementeriannya mengeluarkan peraturan baru terkiat sesuai dengan aturan undang undang nomer 14 tahun 2025, Jemaah Haji yang sudah berangkat tahun lalu tidak bisa melakukan keberangkatan kembali di tahun yang akan datang.
Menurutnya, masa jeda keberangkatan haji yang awalnya harus menunggu 10 tahun, untuk tahun ini jeda waktu yang dibutuhkan untuk melakukan keberangkatan kembali harus menunggu selama 18 tahun dari tahun keberangkatannya.
"Saat ini Kementerian Haji pusat sudah mengeluarkan pertauran baru terkait keberangkatan kembali pada jemaah yang sudah berangkat, yang awalnya harus menunggu 10 tahun, sekarang harus menunggu 18 tahun untuk berangkat lagi," katanya, Jum'at (19/12/2025).
Halimy mengungkapkan, untuk saat ini Calon Jemaah Haji (CJH) yang masuk data ditahun ini, akan otomatis tidak bisa melanjutkan ketahap selanjutnya dan harus menunggu sesuai waktu baru yang sudah ditentukan.
"Jadi jemaah haji yang sudah masuk data tahun ini, otomastis tidak bisa melanjutkan ketahap selanjutnya, kami sudah mengacu pada peraturan undang undang yang baru," ujarnya.
Halimy berharap, untuk jemaah haji yang sudah berangkat beberapa tahun dan ingin berangkat lagi ditahun mendatang diharapkan bisa bersabar dan menunggu sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh Kementerian Haji Pusat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....