Sebelas Kades di Sumenep Berikan Kesaksian dalam Sidang Kasus Korupsi BSPS
- 29 Apr 2026 12:50 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Proses persidangan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep terus bergulir. Sebanyak 11 kepala desa (kades) telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 27 April 2026.
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Ubaid Abdul Hayat mengungkapkan, para kades yang hadir merupakan penerima program BSPS tahun 2024 di wilayah masing-masing.
“Total ada 11 kepala desa yang diminta hadir untuk memberikan kesaksian di persidangan Tipikor Surabaya,” ujar Ubaid sapaan akrabnya, Rabu 29 April 2026.
Ia merinci, para saksi tersebut berasal dari beberapa kecamatan, yakni lima kades dari Kecamatan Ganding, empat dari Kecamatan Ambunten, serta masing-masing satu dari Kecamatan Lenteng dan Rubaru.
Menurutnya, agenda pemanggilan saksi dari kalangan kepala desa belum selesai. Dalam waktu dekat, masih ada kades lain yang dijadwalkan memberikan kesaksian di persidangan lanjutan.
“Untuk sidang berikutnya, Senin (4/5), juga ada beberapa kepala desa yang akan dipanggil. Namun jumlah pastinya masih kami koordinasikan,” ujarnya menjelaskan.
Ubaid yang juga menjabat Kepala Desa Pinggirpapas itu menambahkan, dalam persidangan para saksi dicecar berbagai pertanyaan, terutama terkait mekanisme pelaksanaan program BSPS serta penggunaan anggarannya.
“Pertanyaan yang disampaikan di persidangan pada dasarnya masih seputar hal-hal yang sebelumnya juga ditanyakan saat pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, khususnya terkait realisasi program BSPS 2024,” ujarnya menuturkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Rizki Erlazuardi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai jalannya persidangan maupun keterangan para saksi.
Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa yang tengah menjalani proses hukum. Mereka adalah Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkimhub Sumenep, serta Risky Pratama yang menjabat Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024.
Tiga terdakwa lainnya yakni Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL). Kelimanya didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Empat terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 14 Oktober 2025. Penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada surat resmi bernomor Print-140 hingga Print-143.
Sementara itu, Noer Lisal Anbiyah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan bernomor Print-149 pada November 2025 dan ditahan beberapa hari kemudian. Ia diduga meminta sejumlah uang dari penerima bantuan untuk mempermudah proses pencairan dana.
Diketahui, program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menjangkau 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta yang digunakan untuk peningkatan kualitas hunian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....