Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya

  • 23 Apr 2026 18:37 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep berinisial IM, Kamis 23 April 2026. Penahanan tersebut dilakukan setelah IM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun angaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, termasuk gelar perkara yang digelar pada 16 April 2026.

“Setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang kami lakukan tanggal 16 April 2026, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada hari yang sama pihaknya resmi menetapkan IM sebagai tersangka.

“Per hari ini, Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial ‘IM’, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujarnya menambahkan.

Kasi Intel mengungkapkan, dalam proses penyidikan ditemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam realisasi anggaran desa. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada beberapa program kegiatan.

“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan. Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik fiktif maupun mark-up,” ujarnya memaparkan.

Saat ini, tersangka IM telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap potensi kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....