Satreskrim Polres Sumenep Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi
- 14 Feb 2026 14:59 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap dugaan praktik ilegal pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep. Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan distribusi solar tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis 6 November 2025 sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. Tim Unit Idik II Pidsus Satreskrim melakukan penindakan terhadap tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R. yang kedapatan membawa solar subsidi menggunakan dua mobil pickup.
Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit pickup L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan berat diperkirakan mencapai dua ton. Sementara satu kendaraan lainnya membawa 46 jeriken berisi solar dan 13 jeriken kosong. Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan.
Pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Lima orang berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. yang sebelumnya berstatus saksi, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi keterlibatan oknum operator SPBU yang diduga memfasilitasi pengisian solar subsidi menggunakan barcode milik pihak lain sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa rekomendasi instansi berwenang.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Anang Hardiyanto menegaskan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap para tersangka. Mereka dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.