Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Sadis di Lenteng
- 03 Feb 2026 11:46 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Kepolisian Resor Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Lenteng. Seorang pria berinisial M (55) tewas setelah menjadi korban pembacokan menggunakan senjata tajam di Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban baru saja mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah warga. Setelah menurunkan muatan, korban kembali melintasi jalan kampung untuk menuju sawah, hingga akhirnya berpapasan dengan pelaku berinisial L (50).
Tanpa banyak bicara, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah celurit. Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari, namun akibat luka bacok yang cukup parah, korban terjatuh di halaman rumah warga dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan meninggalkan wilayah Kabupaten Sumenep. Satreskrim Polres Sumenep kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara sengaja. Pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena menyimpan rasa sakit hati, setelah merasa sering diejek oleh korban. Selain itu, penyidik juga mendalami motif kecemburuan yang diduga berkaitan dengan isu hubungan pribadi antara korban dan istri pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami memastikan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara profesional dan tuntas. Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Anang Hardiyanto dengan tegas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.