Budak Sabu Asal Talango Dibekuk Polisi

  • 06 Des 2025 12:27 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Unit Reskrim Polsek Talango mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Talango. Seorang pria berinisial E.H. (55) ditangkap di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, setelah polisi menemukan sabu seberat 2 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas terduga pelaku, yang diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sekaligus penggunaan sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Talango IPTU Haryono bersama empat personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam berisi tiga plastik klip sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1.210.000. Kepada petugas, E.H. mengakui bahwa dirinya sempat mengonsumsi sabu sekitar satu jam sebelum penangkapan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Talango untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, apresiasi atas respon cepat Unit Reskrim Polsek Talango.

“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kami dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kami memastikan tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami selalu mengajak warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai narkotika,” ujarnya menambahkan.

Saat ini, Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan akan melimpahkan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyidikan lanjutan.

Rekomendasi Berita