Pengedar Sabu Ditangkap di Pamolokan Terancam 20 Tahun
- 02 Des 2025 16:01 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Seorang pria berinisial A.M. (46) kini harus berhadapan dengan hukum setelah dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menegaskan, penerapan pasal tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. “Barang bukti yang ditemukan menguatkan unsur pasal yang kami terapkan. Pelaku terancam hukuman berat karena keterlibatannya dalam peredaran sabu,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Penangkapan terhadap A.M. dilakukan pada Senin malam, 1 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 WIB, di ruang tamu sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas yang diduga terkait peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan A.M. berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 4,29 gram netto yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas kursi tempat pelaku duduk. Selain itu, sebuah ponsel turut diamankan karena diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika. Ketika ditunjukkan barang bukti, A.M. mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
AKP Widiarti memberi apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba yang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sumenep,” ujarnya menambahkan.
Ia juga berharap keberhasilan ini menjadi efek jera bagi para pelaku lain dan mendorong masyarakat lebih berperan aktif dalam memberikan informasi. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengirim sampel ke Labfor Polda Jatim. Pemeriksaan intensif juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.