Ini BB dari Pengedar Ribuan Pil Y
- 15 Nov 2025 10:24 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Ribuan Pil “Y” kembali berhasil diamankan jajaran Satuan Samapta Polres Sumenep. Dari sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, petugas menemukan 8.926 butir Pil “Y”, botol dan plastik klip berisi pil, dua pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
Penemuan barang bukti tersebut terjadi pada Jumat malam (14/11/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, ketika petugas menangkap seorang pemuda berinisial MAI (21).
Pengungkapan bermula saat polisi mendapati MSR (23), pria yang dicurigai baru saja membeli Pil “Y”. Dari tangan MSR, petugas menyita 3 butir Pil “Y”, yang kemudian mengarah pada penggeledahan ke rumah MAI hingga terungkap ribuan butir pil siap edar.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., menyampaikan pernyataan resmi terkait pengungkapan tersebut.
“Kapolres Sumenep menegaskan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran Okerbaya. Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menambahkan bahwa MAI mengakui telah menjual Pil “Y” kepada MSR sebelum dilakukan penangkapan. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Sumenep menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Prosesnya meliputi pemeriksaan saksi, penyitaan dan pemeriksaan laboratorium barang bukti, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, sebagai bentuk komitmen penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tuntas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....