Satresnarkoba Sumenep Ringkus Pengedar Narkoba di Pamolokan

  • 04 Nov 2025 09:29 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (36) ditangkap di sebuah rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 3,97 gram, satu set alat hisap (bong), serta telepon genggam milik pelaku.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, saat diinterogasi, MA mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Ia kemudian diamankan ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya, Selasa (4/11/2025).

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim sampel sabu ke laboratorium forensik Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian,” ujar AKP Widiarti menambahkan.

Ia menambahkan, kepolisian akan menindak setiap bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.

“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti, dan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan hingga tuntas dan transparan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....